PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ASEBAGAI
CERMINAN DEKADENSI MORAL
DI MASYARAKAN KONTEMPORER

UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA
2024/2025
Disusun oleh :
Anas Dwi Cahyo 242400502
Audia Haruki 242400508
Destiana Nur Fauziyah 242400513
Tika Dwi Nur Rahayu 242400563
Dosen Pengampu
:
Lathifatul Izzah,
M.Ag
Baiq Ismiati,
S.E.I., M.E. M.H.
BAB I PENDAHULUAN
1. Abstrak
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin
banyak terjadi pada beberapa
kalangan mulai dari masyarakat golongan rendah maupun golongan atas. Korban
penyalahgunaan narkoba
banyak diantaranya berusia
antara 10-59 tahun. Keadaan ini sangat merugikan karena paling banyak
yang menjadi korban narkoba pada usia produktif. Padahal usia produktif
merupakan usia dimana seseorang dapat
meningkatkan taraf hidupnya mulai dari ekonomi maupun sosial. Maraknya
penyalahgunaan Narkotika sudah menyebar di berbagai daerah
di seluruh Indonesia.
Tidak
bisa dipungkiri bahwa akibat dari kurangnya pengawasan orang tua dapat
menyebabkan anak anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, lingkungan
tempat tinggal
juga dapat mempengaruhi seseorang terjerumus dalam
penyalahgunaan narkotika.
Penyalahgunaan narkoba telah menjadi salah satu isu kritis yang melanda di dalam masyarakat, menunjukan adanya
krisis moral yang mendalam. Permasalahan ini tak hanya menyambut Kesehatan
individu, tetapi juga berdampak luas pada
lingkunagan keluarga,
dan masyarakat. Untuk memahami permasalahan ini secara
mendalam, penting
untuk mengidentifikasi faktor
penyebab, dampaknya, dan strategi
pencegahan yang efektif.
Penelitian ini juga dilakukan karena
kebutuhan masyarakat untuk mengurangi
jumlah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, agar dapat tercipta
lingkungan
yang lebih sehat, aman, dan produktif. Oleh karena itu, pemahaman
tentang
penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga
terkait saja, tetapi
juga seluruh lapisan
Masyarakat juga harus ikut serta dalam memberantas penyebaran dan
penyalahgunaan narkotika dan narkoba, agar
narkoba tidak
menjadikan efek negatif bagi generasi
berikutnya atau masa depan.
2. Penelitian Relevan
Penelitian relevan
adalah penelitian yang sudah dilakukan
sebelumnya,
Berikut merupakan penelitian terdahulu yang dilakukan, dengan
judul dan topik
penelitian yang dilakukan. Penelitian relevan yang menjadi
reverensi penelitian ini berikut diantaranya
Pertama, dalam penelitian terdahulu yang dilakukan
oleh Yohana Florensisa Dian (2022) yang berjudul
“Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
Temanggung” Penelitian ini menggunakan teori manajemen strategis
sebagai dasar
kerangka teori penelitian. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan pendekatan,
dengan pengumpulan data dengan melakukan
wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi penyalahgunaan narkoba di Temanggung sebagian besar kasus merupakan dari
kelompok pelajar.
Penyalahgunaan narkoba juga masih pada skala kecil yaitu penggunaan obat terlarang yang diperjual belikan secara ilegal. BNNK
Temanggung menjalankan
berbagai program
pencegahan sebagai bentuk
implementasi dari strategi
pencegahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa strategi
pencegahan pada kalangan pelajar di Kabupaten
Temanggung yang dijalankan oleh BNNK
Temanggung belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Pelaksanaan strategi ini belum mampu memberikan hasil signifikan yang dapat
menyelesaikan permasalahan
tingginya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Kedua, penelitian yang pernah dilakukan oleh Nurlaelah (2018)
yang
berjudul “Strategi Badan Narkotika Nasional
(BNN) Dalam Mencegah
Peredaran Narkotika Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Kalangan Remaja)”
metode
penelitian menggunakan metode kualitatif hasil penelitian strategi
pencegahan yang dilakukan
badan narkotika nasional dalam melaksanakan program pemberantasan mendapat
tantangan berat, meskipun dalam proses pemberantasan telah dilakukan
upaya-upaya yang
optimal dalam menggali informasi mengenai peredaran narkoba namun hal ini masih sangat sulit untuk mencegah
peredaran narkoba karena
semakin meningkatnya jumlah penyalahguna narkotika dari tahun ketahun
sehingga pihak
BNN maupun.
kepolisian sulit untuk
mengatasi ketersediaan dan peredaran narkoba di masyarkat.
Ketiga, dalam penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh Dwi Aprodita Putri (2016), dalam penelitiannya yang berjudul “Strategi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat
Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Dikalangan Remaja”,
menjelaskan bahwa strategi
yang dilakukan yaitu:
Pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui media tatap muka dengan
memberikan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba/narkotika di lingkungan
pendidikan. Pelaksanaan
kegiatan pencegahan melalui media tatap muka dengan mengadakan Seminar, workshop, diskusi,
forum komunikasi pertemuan dan gathtering di lingkungan
pendidikan.
3.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini untuk memahami lebih lanjut tentang
penyalahgunaan narkotika dan narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis factor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, ada beberapa factor
yang mempengaruhi seseorang dapat melakukan penyalahgunaan narkotika dan
narkoba, antara lain pengaruh dari keluarga, teman, dan pergaulan bebas.
Factor-factor tesebut termasuk factor utama yang paling mempengaruhi seseorang
untuk berbuat menyalahgunaan narkotika dan narkoba. Tak hanya itu banyak factor
lain yang mempengaruhi seseorang dapat terjerumus kedalam narkotika dan
narkoba. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara
mengatasi atau mengrehabilitasi pengguna yang telah terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika dan narkoba. Bagaimana seseorang
tersebut dapat keluar dari pengaruh
narkotika dan narkoba, ada
berbagai cara untuk seseorang dapat keluar dari pengaruh, antaralain menjahui
pergaulan bebas, lebih berfikir positif, mengetahui bahaya-bahaya narkoba agar
sadar untuk tidak menggunakan narkoba.
Mengetahui efek samping dari narkotika dan narkoba, karena
seperti yang kita ketahui efek samping dari penyalahgunaan nakotika dan narkoba
sangat berbahaya karena tidak hanya pengguna saja yang dapat terpengaruh, namun
orang orang di sekitar juga dapat terkena efek samping dari penyalahgunaan narkotika
dan narkoba.
seseorang yang mengetahui efek samping dari penyalahgunaan narkoba
akan sadar dan tidak akan
masuk kedalam zona narkotika dan narkoba.
Oleh
karena itu penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami bagaimana bahya penyalahgunaan narkotika dan narkoba
agar tidak masuk kedalam zona bahaya
tersebut. Kita juga harus memotivasi atau penyuluhan tentang bahaya narkotika
dan narkoba kepada Masyarakat umum agar kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan
narkotika dan narkoba tertanam kedalam pikiran Masyarakat. Dan juga pemahaman
terhadap bahaya narkotika dan narkoba harus di tanamkan oleh anak usia dini,
agar generasi kedepannya tidak terjerumus kedalam penyalah gunaan narkotika dan
narkoba.
a.
Tujuan Umum
Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab
seseorang dapat terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba, dan untuk mengetahui
akibat apa yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba tersebut. Tidak
hanya itu penelitian ini juga bertujuan untuk
bagaimana cara mengatasi atau mencegah seseorang agar tidak dapat masuk
ke dalam penyalahgunaan narkoba/narkotika.
b.
Tujuan Khusus
1. Untuk mengetahui
bagaimana distrbusi narkoba itu berjalan
2.
Untuk mengetahui
bagaimana transaksi narkoba
itu terjadi
3. Untuk
mengetahui bagaimana peran pihak kepolisian menangani penyalahgunaan narkoba,
dan pencegahan peredaran narkoba dengan jelas
dan terdata
4.
Untuk Mengetahui peran BNN sebagai badan narkotika nasional dengan jelas
BAB II METODE PENELITIAN
1. Pendekatan Kualitatif:
Wawancara mendalam dengan pengguna narkotika, keluarga, tenaga medis, dan pihak
yang berwenang menangani narkotika. Alasan memilih metode kualitatif Karena
penggunaan metode merefleksikan sudut pandang atas realitas. Lebih lanjut, Kasinath
(2013) mengemukakan ada tiga
alasan untuk menggunakan metode kualitatif, yaitu (a) pandangan
peneliti terhadap fenomena di dunia, (b) jenis pertanyaan penelitian (nature of the
research question), dan (c) alasan praktis berhubungan dengan sifat metode kualitatif. Dalam hal ini, sangat penting
bagi peneliti yang menggunakan
metode kualitatif untuk memastikan kualitas
dari proses penelitian, sebab peneliti tersebut akan mengolah data yang telah dikumpulkannya. Metode kualitatif membantu ketersediaan
diskripsi yang kaya atas fenomena. Metode kualitatif membantu ketersediaan diskripsi yang kaya atas fenomena. Kualitatif mendorong pemahaman atas substansi dari suatu peristiwa. Dengan demikian,
penelitian kualitatif tidak hanya untuk memenuhi keinginan
peneliti untuk mendapatkan gambaran/penjelasan, tetapi
juga membantu untuk mendapatkan
penjelasan yang lebih dalam (Sofaer,
1999). Dengan demikian,
dalam penelitian kualitatif, peneliti
perlu membekali dirinya
dengan pengetahuan yang
memadai terkait permasalahan yang akan ditelitinya.
2. Kuantitatif: Pengumpulan data melalui kuesioner untuk mengukur persepsi masyarakat tentang narkotika dan
moralitas.
Metode penelian
kuantaf adalah metode
penelian yang berlandaskan pada filsafat posifisme, digunakan untuk meneli pada kondisi
objek yang alamiyah, (sebagai lawannya adalah
eksperimen) dimana penelian adalah
sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel
sumber data dilakukan teknik pengumpulan, gabungan, analisis data bersifat kualitaf,
dan hasil penelian
kualitaf lebih menekankan makna dari pada
generalisasi. Penelitian
kuantitatif merupakan penelitian ilmiah yang sistematis terhadap
bagian- bagian dan fenomena serta kausalitas hubungan-menggunakan
strategi
penelitian seperti
eksperimen dan survei
yang memerlukan data statistik
BAB III
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Narkoba atau narkotika atau zat zat psikotropika adalah
obat obat seperti obat,kecemasn dan depresi
masuk kedalam kategori
psikotropika. Bahan adiktif
yang tidk termasuk kedalam
kategori psikotropika tapi bisa mengakibatkan kecanduan
adalah,nikoyin,rokok,dan alkohol termasuk dalam kategori bahan adiktif. Untuk
bahan adiktif ini statusnya adalah lrbih dikembalikan kepada instansi,untuk
beberapa bahan adiktif bisa diperjual belikan tetpi ada aturan aturannya
seperti yang tertera pada UUD 1945 no 35 tahun 2009.
Rata rata pengguna narkotika atau narkoba saat ini adalah
pada usia 16-50 tahun dan yang paling banyak menggunakan narkotika
atu narkoba adalah
pada usia usia produktif yaitu pada usia 20-50
tahun pada data tahun 2022.
Jenis jenis
dan golongan narkoba
Narkoba golongan 1 : narkoba yang paling bahaya karena
hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangn ilmu atau penelitian. Contoh narkoba golongan antara lain:
ganja,heroin,kokain,morfin,dan opium
Narkoba golongan 2 :narkoba yang memiliki gaya adiktif kuat tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh narkoba golongan 2:
ptidin,benztidin,dan petametadol
Narkoba golongan
3 :narkoba yang memiliki daya adiktif ringan ,contohnya kodein
dan turunanya.
Di indonesia telah terdeteksi kawasan
bahaya kawasan narkoba
yang sebanyak 1.844 dan daerah waspada sebanyak 6.847 kawasan.
Terdapat beberapa
indikator pendukung kawasan rawan narkoba antaralain
1. Banyaknya kawasan
hiburan
2. Tempat kos/hunian privasi tinggi
3. Tingginya angka kemiskinan
4. Kurangnya fasilitas
yang memadai
5. Rendahnya interaksi
sosial masyarakat
A. Faktor yang mempengaruhi seseorang
mengonsumsi narkoba:
1. Faktor teman dan pergaulan
Ketika
seorang individu di dalam lingkup
pertemanan yang hampir
semua anggotanya mengonsumsi
narkoba dan individu tersebut yang tidak mengonsumsi maka dianggap cupu (tidak keren atau gaul).
Individu tersebut akan mengonsumsi narkoba untuk menuruti gengsi.
2.
Faktor orang tua
Seorang individu yang berada di keluarga yang keterlibatan dan ikatannya
kurang. Sehingga seorang individu tersebut akan mencari pelampiasan ataupun
kesenangan lewat narkoba.
3.
Gangguan psikologi
Individu yang mengalami masalah mental seperti stress,
depresi, atau gangguan lainnya akan mencari pelampiasan rasa sakit yang dirasakan melalui narkoba. Akan tetapi, narkoba
tersebut hanya akan memperparah jika individu
tersebut sudah menjadi pecandu.
Untuk mendeteksi dini narkoba BNN menggunkan metode Deteksi
dini narkoba yang merupkan upaya untuk mengidentifikasi kandungan narkotika
secara dini dengan menggunakan metode tertentu,salah satunya melalui
pemeriksaan urin yang dilakukan pad tahun 2021 yng terdeteksi sebanyak 1.022
orang yang positif menggunakan narkotika salah satunya adalah Sumatera Utara sebanyak 237 orang dan yang paling sedikit terdeteki adalah
daerah jawa timur yaitu sekitar 46
orang.
B.
Terdapat peran BNN dalam
menanggulangi pencegahan pemakaian narkoba diantaranya:
1. Penyuluhan
Melakukan pendampingan secara terus menerus
yang dilakukan secara
simetris dan terprogram untuk
memperdayakan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.
2. Pemberantarsan
Suatu usaha yang di lakukan
untuk menghentikan penggunaan narkoba dengan cara,menindak tegas,dan melibatkan masyarakat untuk
bekerja sama mencegah peredaran narkoba.
3.
Pencegahan
Pencegahan tersier
:di tnjukkan pada korban narkoba
atau bekaas korban karkoba.
Sektor sektor masyarakat yang bisa membantu bekas korban narkoba untuk tidak
menggunakan narkoba. Pencegahan primer :ditujukan pada anak anak dan generasi
muda yang belum pernah menyalahgunakan narkoba. Semua sektor masyarakat yang
berpotensi mwmbantu generasi muda untuk tidak menyalahgunakan narkoba.
4. Menggunakan it.untuk
mengawasi perkembangan narkoba
di era digital
C. Efek penggunaan narkoba adalah sebagai berikut :
1.
Menyebabkan penurunan
ataupun perubahan dan kesadaran.
2.
Menghilangkan rasa
3.
Mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri
4.
Menimbulkan ketergantungan atau
adiktif
D. Dampak negatif
penaggunaan narkoba
1.
Gangguan kesehatan fisik
2.
Gangguan kesehatan mental
3.
Hubungan sosial terganggu
4.
Depresi
E.
Ciri ciri pengguna narkoba
1.Menyendri/tidak mau bergaul 2.perubahan perilaku/emosi tidak tekendali
3.perubahan fisik
4.
pola pikir
sudah berubah
5.
pola hidup
sehat sudah berubah
F. Tahap tahap rehabilitas pasien
narkoba
Proses rehabilitas narkoba merupakan upaya untuk pemulihan
dan pengenbalian kondisi para mantan penyalahgunaan narkoba kembali dalam
keadaan sehat, baik sehat fisik, sehat psikologi, sehat soasial, dan sehat secara
spiritual. Proses rehabilitasi
ada 2 jenis yaitu ada rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan hasil asesmen
pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan sedang dan ringa bisa dengan rawat jalan
serta bisa selesai dalam waktu 3 bulan, sedangkan rawat inap bisa samapi 3-6
bulan apabila asesmen nya berat. Yang diterima dalam tahap rehabilitas
adalah,penerimaan,screening,pemeriksaan fisik,persutujuan membuat rencana terapi dan pasca rehab.
G. Tahap rehabilitas medis
Pecandu diperiksa secara menyeluruh oleh dokter. Dokter
memutuskan apakah pecandu harus
menerima obat tertentu
untuk mengurangi gejala
sakau,atau putus zat. Jenis obat dan intensitas gejala putus zat
menentukan pemberian obat.
Dalam kasus
ini,dokter membutuhkan kepekaan,pengalaman,dan keahlian
untuk menemukan gejala kecanduan narkoba.
H. Tahap rehabilitas nonmedis
Pecandu akan bergabung dengan program rehabilitasi. Di indonesia, telah dibangun pusat rehabiltasi.
Beberapa di antaranya dibangun oleh BNN di Lido ( Kampus Unitra ), Baddoka (
Makassar ), dan Samarinda. Pecandu ditempat rehabilitasi ini mengikuti program
komunitas pengobatan, 12 langkah (dua belas langkah, pendekatan, keagamaan, dan
lain-lain ).
I.
Tahap Bina Lanjutan ( After Care )
Pecandu yang sedang dalam masa rehabilitas diberi tugas yang sesuai dengan minat bakat mereka masing-masing
untuk menyelesaikan tugas sehari-hari mereka.
Mereka dapat kembali ke sekolah atau ke tempat kerja tetapi masih di
bawah pengawasan agar tidak terjerumus lagi kedalam penggunan narkotika dan
narkoba. Pecandu diberikan tahapan
pada tingkat ini diwajibkan untuk mengisi aktivitas sehari- hari. Hal ini dilakukan supaya mereka masih bisa
Kembali beraktivitas seperti
biasanya. Dokter juga akan secara teratur
memantau dan menilai
rehabilitasi pecandu di setiap
tahap untuk memastikan apakah efek narkotika dan narkoba sudah hilang atau
proses rehabilitasnya sudah berjalan dengan baik.
J.
.Dalam penanganan pecandu narkoba, di Indonesia terdapat
beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan
antara lain sebagai berikut:
·
Cold Turkey
Adalah ketika seorang pecandu narkoba atau zat adiktif
langsung berhenti menggunakannya. Salah satu pendekatan tertua,
penderita narkoba ditahan tanpa obat selama masa putus
obat. Pecandu dibebaskan dann di masukan
kedalam
sesi konseling (Rehabilitas non medis) setelah gejala putus obat hilang.
Bebrapa panti rhabilitas telah menggunakan metode ini bersama dengan pendekatan keagamaan selama tahap detoksifikasi, tahap substitusi
opioda hanya digunakan pada pasien yang ketrgantungan pada heorin.
·
Pecandu hardcore
yang telah
menggunakan opioda suntikan
selama bertahun-tahun, biasanya mengalami kekambuhan kronis yang
membuat mereka perlu berulang kali terapi ketergantungan. Narkotika legal dapat
menggantikan heroin yang merupakan narkoba ilegal. Bebrapa obat yang sering
digunakan termasuk kodein bufrenophin. Metadon
dan nalrekson dosis
obat ini diberikan sesuai dengan kebutuhan pecandu dan secara bertahap dikurangi.
·
Theraputic cumunity
Pendekatan ini mulai digunakan
di Amerika Serikat
pada akir tahun 1950.
Tujuan uutamanya adalah membantu pecandu kembali berintegrasi pada masyarakat
dan menjalani kehidupan yang produktif kembali. Program self help tanpa narkoba
adalah program TC. 9 komponen terdiri dari program partisipasi aktif feed back
dari anggota,role modelling,format perubahan kolektif,pembagian norma dan
nilai,sistem dan struktur,komunikasi terbuka,hubungan kelompok,dan penggunaan
terminologi khusus. Aktifitas TC akan membantu
pserta belajar menegnal diri mereka dalam lima bidang
pengembangn kepribadian (manajemen perilaku,emosi dan psikologis,eintelektual
dan spiritual,focasional,dan pendidikan,dan keterampilan untuk,menghindari
penggunaan narkoba).
·
Metode 12
step
Jika
seseorang ditemukan mabuk atau menyalahgunakan narkoba, pengadilan akan
memberikan hukuman untuk mengikuti progam 12 langkah. Orang orang yang
mengikuti progam ini dimotivasi untuk melalukan setaip hari,teks 12 langkah yang dikenal dengan
Narcotics Anonymous (NA) di antaranya :
1. Mengakui bahwa kita tidak berdaya terhadap
adiksi yang sedang dialami,sehingga hidup kita
menjadi tidak terkendali
2. Tiba pada keyakinan bahwa kekuatan yang lebih besar dari kita sendiri dapat mengembalikan kondisi kepada kewarasan
3. Membuat keputusan
untuk mengalihkan niatan dan kehidupan, kepada kasih Tuhan sebagaimana kita memahami Tuhan
4. Kita membuat
inventaris moral diri sendiri secara
penuh seluruh dan tanpa rasa gentar
5. .Mengakui kepada
Tuhan, kepada diri kita sendiri,
serta kepada seorang manusia
lainnya, setepat mungkin
sifat dari kesalahan- kesalahan kita
6. Kita menjadi
siap secara penuh
agar Tuhan menyingkirkan semua kecacatan karakter kita
7. .Kita dengan rendah hati meminta kepadanya untuk menyingkirkan
kelemahan-kelemahan kita
8. Kita membuat
daftar orang – orang yang telah disakiti
dan menyiapkan diri untuk menebusnya kepada
mereka semua
9. Menebus kesalahan kita secara langsung
kepada orang-orang tersebut bila mana memungkinkan, kecuali
bila melakukannya akan justru melukai mereka atau orang lain
10. Secara terus
menerus melakukan inventaris pribadi dan bilamana
kita bersalah, segera mengakui kesalahan
11. Melakukan
pencarian melalui doa dan meditasi, untuk memperbaiki kontak sadar
kita dengan Tuhan
sebagaimana kita memahami
Tuhan, berdoa hanya untuk mengetahui niatan Tuhan atas diri kita dan
kekuatan untuk melaksanakannya
12. Setelah memperoleh pencerahan spiritual sebagai
akibat dari langkah- langkah ini, kita mencoba untuk
membawa pesan ini kepada para pecandu, dan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini
dalam semua urusan keseharian kita.
K. Berikut adalah
sarat penyalahgunaan narkotika yang dapat direhabilitasi :
1. Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium forensik.
2. Tersangka tidak terlibat peredaran
jaringan gelap narkotika dan merupakan
pengguna terakhir.
3.
Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang
bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang
jumlahnya melebihi satu hari
4. Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika korban penyalahgunaan
narkotika berdasarkan asesmen terpadu.
5.
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari 2 kali
6. Adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui
proses hukum dan keluarga
wali.
Berdasarkan pasal 55 UU Narkotika rehabilitas dapat dilakukan berdasarkan permohonan. Pasal 55 UU narkotika yang berbunyi ;
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu
Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup
umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Suatu permohonan rehabilitas diawali dengan laporan oleh
tersaangka atau keluarga ke lembaga
rehabilitas medis dan rehabilitas sosial.
Laporan permohonan
rehabilitas juga dapat diajukan langsung ke Badan Narkotika Nasional.
Perlu diketahui seseorang yang
melaaporkan dirinya sendiri ke pihak terkait bahwa dirinya
terlibat atau telah menggunakan narkotika
dan narkoba tidak akan
terkena jeratan hukum dan akan di
rehab, sebaliknya jika orang yang
melakukan penyalahgunaan narkoba dilaporkan maka akan terkena jeratan hukum.
BAB IV PENUTUP KESIMPULAN
Penyalahgunaan narkoba dan narkotika
telah menjadi salahsatu
masalah sosial yang sangat serius. berdasarkan beberapa penelitian yang
telah dilakukan
Penyalahgunaan zat-zat tersebut
berhubungan erat dengan
factor psikososisal, ekonomi,
serta lingkungan yang mendukung. penggunaan narkoba tidak hanya
berdampak pada individu itu sendiri atau pemakai, nsmun juga berdampak ada
keluarga, keerabat, masyarakat, bahkan
berdampak pada sebuah negara. Narkoba
dan narkotika juga berdampak pada etika dan moral.
Banyak pengguna narkoba
tidak memeiliki etika dan moral. Penggunaan
narkoba dapat menurunkan nilai moral individu pengguna seringkali tidak
bertanggung jawab, kurang memperhatikan kewajiban moral, dan mengabaikan peran
mereka dalam keluarga maupun masyarakat. Perilaku seperti kebohongan, manipulasi, dan pelanggaran
terhadap hukum menjadi
lebih sering terlihat
pada pengguna narkoba.
Kerusakan hubunan sosial dan
keluarga, penyalahgunnaan narkotika dan narkoba seringkali menghancurkan
hubungan di antara keluarga Seorang
pengguna narkoba cenderung
kehilangan empati dan rasa tanggung jawab terhadap
orang-orang terdekatnya. Narkoba dan narkotika juga dapat menurunkan tingkat
kesadaran sosial, dari sisi etika narkoba dan narkotika menyebabka
seseorang merasa terlepas dari tanggung jawab sosial. ketika seseorang terlalu
focus terhadap penggunaan
narkotika atau narkoba mereka mengabaikan kewajiban moral terhadap
masyarakat, seperti
membantu sesama, berpartisipasi dalam kegiatan sosial,
atau menjaga ketertiban umum.
Tantangan utama dalam mengatasi masalah ini adalah
bagaimana
menyeimbangkan penegakan
hukum yang tegas dengan upaya rehabilitasi yang mendukung
pemulihan individu dari kecanduan. Oleh karena itu, strategi yang terintegrasi
antara
kebijakan pemerintah, dukungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat sangat penting untuk memerangi penyalahgunaan narkotika
dan narkoba secara efektif.
BAB V DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, K., Jannah,
M., Aiman, U., & Suryadin.
(2021). METODOLOGI PENELITIAN KUANTITATIF.
Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Aji, S. (2021).
Penyalahgunaan Narkotika dan Dampaknya terhadap
Kesehatan Mental dan Sosial.
Jakarta: Universitas Indonesia
Press.
Ali, A. M. (2011). Quality
and qualitative studies:
The case of validity, reliability, and generalizability.
Issues
in Social and Environmental Accounting, 25-26.
Fadli, d. R. (2022, September 26). Ini Proses dan Tahapan Rehabilitasi pada Pecandu Narkoba.
Retrieved from
halodoc.com: https://www.halodoc.com/artikel/ini-proses-dan-tahapan-
rehabilitasi-pada-pecandu-narkoba?srsltid=AfmBOor1lStH_07TVHHdqkQ89-
rwRuC9_K2cN0pCJNjmLLh70jeTyneU
Hidayat, N. (2020). Peran Pendidikan Moral dalam Mencegah
Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Alfabeta.
SIRENA. (2019, Mei 10). Tahap-Tahap Pemulihan
Pecandu Narkoba. Retrieved
from
https://rehabilitasi.bnn.go.id/: https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/news/read/267
Wahyuni, W. (2022, April 14). Syarat Penyalahguna Narkotika Boleh Direhabilitasi. Retrieved from
https://www.hukumonline.com/: https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat- penyalahguna-narkotika-boleh-direhabilitasi-lt6257e4845b960/?page=2
Wibisono, A. (2019, Maret 06). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. Retrieved from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/memahami-metode-penelitian- kualitatif
Komentar
Posting Komentar