PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ASEBAGAI

CERMINAN DEKADENSI MORAL DI MASYARAKAN KONTEMPORER


 

UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA

2024/2025

 

Disusun oleh :

Anas Dwi Cahyo 242400502 

Audia Haruki 242400508 

Destiana Nur Fauziyah 242400513

 Tika Dwi Nur Rahayu 242400563

 

Dosen Pengampu :

Lathifatul Izzah, M.Ag

Baiq Ismiati, S.E.I., M.E. M.H.



BAB I PENDAHULUAN

1.      Abstrak

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin banyak terjadi pada beberapa kalangan mulai dari masyarakat golongan rendah maupun golongan atas. Korban

penyalahgunaan narkoba banyak diantaranya berusia antara 10-59 tahun. Keadaan ini sangat merugikan karena paling banyak yang menjadi korban narkoba pada usia produktif. Padahal usia produktif merupakan usia dimana seseorang dapat

meningkatkan taraf hidupnya mulai dari ekonomi maupun sosial. Maraknya

penyalahgunaan Narkotika sudah menyebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa akibat dari kurangnya pengawasan orang tua dapat menyebabkan anak anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, lingkungan

tempat tinggal juga dapat mempengaruhi seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan narkoba telah menjadi salah satu isu kritis yang melanda di dalam masyarakat, menunjukan adanya krisis moral yang mendalam. Permasalahan ini tak hanya menyambut Kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas pada

lingkunagan keluarga, dan masyarakat. Untuk memahami permasalahan ini secara

mendalam, penting untuk mengidentifikasi faktor penyebab, dampaknya, dan strategi pencegahan yang efektif.

Penelitian ini juga dilakukan karena kebutuhan masyarakat untuk mengurangi jumlah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, agar dapat tercipta

lingkungan yang lebih sehat, aman, dan produktif. Oleh karena itu, pemahaman

tentang penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga terkait saja, tetapi juga seluruh lapisan Masyarakat juga harus ikut serta dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika dan narkoba, agar

narkoba tidak menjadikan efek negatif bagi generasi berikutnya atau masa depan.


 

2.      Penelitian Relevan

 

Penelitian relevan adalah penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya,

Berikut merupakan penelitian terdahulu yang dilakukan, dengan judul dan topik

penelitian yang dilakukan. Penelitian relevan yang menjadi reverensi penelitian ini berikut diantaranya

Pertama, dalam penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Yohana Florensisa Dian (2022) yang berjudul “Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)

Temanggung” Penelitian ini menggunakan teori manajemen strategis sebagai dasar

kerangka teori penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan pendekatan, dengan pengumpulan data dengan melakukan

wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi penyalahgunaan narkoba di Temanggung sebagian besar kasus merupakan dari kelompok pelajar.

Penyalahgunaan narkoba juga masih pada skala kecil yaitu penggunaan obat terlarang yang diperjual belikan secara ilegal. BNNK Temanggung menjalankan

berbagai program pencegahan sebagai bentuk implementasi dari strategi pencegahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa strategi pencegahan pada kalangan pelajar di Kabupaten Temanggung yang dijalankan oleh BNNK Temanggung belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pelaksanaan strategi ini belum mampu memberikan hasil signifikan yang dapat menyelesaikan permasalahan

tingginya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

Kedua, penelitian yang pernah dilakukan oleh Nurlaelah (2018) yang

berjudul “Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Mencegah Peredaran Narkotika Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Kalangan Remaja)” metode

penelitian menggunakan metode kualitatif hasil penelitian strategi pencegahan yang dilakukan badan narkotika nasional dalam melaksanakan program pemberantasan mendapat tantangan berat, meskipun dalam proses pemberantasan telah dilakukan

upaya-upaya yang optimal dalam menggali informasi mengenai peredaran narkoba namun hal ini masih sangat sulit untuk mencegah peredaran narkoba karena semakin meningkatnya jumlah penyalahguna narkotika dari tahun ketahun sehingga pihak


BNN maupun. kepolisian sulit untuk mengatasi ketersediaan dan peredaran narkoba di masyarkat.

 

Ketiga, dalam penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh Dwi Aprodita Putri (2016), dalam penelitiannya yang berjudul “Strategi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Dikalangan Remaja”, menjelaskan bahwa strategi yang dilakukan yaitu: Pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui media tatap muka dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba/narkotika di lingkungan pendidikan. Pelaksanaan

kegiatan pencegahan melalui media tatap muka dengan mengadakan Seminar, workshop, diskusi, forum komunikasi pertemuan dan gathtering di lingkungan pendidikan.

 

3.        Tujuan Penelitian

 

Tujuan penelitian ini untuk memahami lebih lanjut tentang penyalahgunaan narkotika dan narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis factor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, ada beberapa factor yang mempengaruhi seseorang dapat melakukan penyalahgunaan narkotika dan narkoba, antara lain pengaruh dari keluarga, teman, dan pergaulan bebas. Factor-factor tesebut termasuk factor utama yang paling mempengaruhi seseorang untuk berbuat menyalahgunaan narkotika dan narkoba. Tak hanya itu banyak factor lain yang mempengaruhi seseorang dapat terjerumus kedalam narkotika dan narkoba. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi atau mengrehabilitasi pengguna yang telah terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika dan narkoba. Bagaimana seseorang tersebut dapat keluar dari pengaruh narkotika dan narkoba, ada berbagai cara untuk seseorang dapat keluar dari pengaruh, antaralain menjahui pergaulan bebas, lebih berfikir positif, mengetahui bahaya-bahaya narkoba agar sadar untuk tidak menggunakan narkoba.

 

Mengetahui efek samping dari narkotika dan narkoba, karena seperti yang kita ketahui efek samping dari penyalahgunaan nakotika dan narkoba sangat berbahaya karena tidak hanya pengguna saja yang dapat terpengaruh, namun orang orang di sekitar juga dapat terkena efek samping dari penyalahgunaan narkotika dan narkoba.


seseorang yang mengetahui efek samping dari penyalahgunaan narkoba akan sadar dan tidak akan masuk kedalam zona narkotika dan narkoba.

 

Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami bagaimana bahya penyalahgunaan narkotika dan narkoba agar tidak masuk kedalam zona bahaya tersebut. Kita juga harus memotivasi atau penyuluhan tentang bahaya narkotika dan narkoba kepada Masyarakat umum agar kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan narkoba tertanam kedalam pikiran Masyarakat. Dan juga pemahaman terhadap bahaya narkotika dan narkoba harus di tanamkan oleh anak usia dini, agar generasi kedepannya tidak terjerumus kedalam penyalah gunaan narkotika dan narkoba.

 

a.     Tujuan Umum

Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab seseorang dapat terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba, dan untuk mengetahui akibat apa yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba tersebut. Tidak hanya itu penelitian ini juga bertujuan untuk bagaimana cara mengatasi atau mencegah seseorang agar tidak dapat masuk ke dalam penyalahgunaan narkoba/narkotika.

 

b.     Tujuan Khusus

1.      Untuk mengetahui bagaimana distrbusi narkoba itu berjalan

2.      Untuk mengetahui bagaimana transaksi narkoba itu terjadi

3.      Untuk mengetahui bagaimana peran pihak kepolisian menangani penyalahgunaan narkoba, dan pencegahan peredaran narkoba dengan jelas dan terdata

4.      Untuk Mengetahui peran BNN sebagai badan narkotika nasional dengan jelas 


BAB II METODE PEENLITIAN


1.      Pendekatan Kualitatif: Wawancara mendalam dengan pengguna narkotika, keluarga, tenaga medis, dan pihak yang berwenang menangani narkotika. Alasan memilih metode kualitatif Karena penggunaan metode merefleksikan sudut pandang atas realitas. Lebih lanjut, Kasinath (2013) mengemukakan ada tiga alasan untuk menggunakan metode kualitatif, yaitu (a) pandangan peneliti terhadap fenomena di dunia, (b) jenis pertanyaan penelitian (nature of the research question), dan (c) alasan praktis berhubungan dengan sifat metode kualitatif. Dalam hal ini, sangat penting bagi peneliti yang menggunakan metode kualitatif untuk memastikan kualitas dari proses penelitian, sebab peneliti tersebut akan mengolah data yang telah dikumpulkannya. Metode kualitatif membantu ketersediaan diskripsi yang kaya atas fenomena. Metode kualitatif membantu ketersediaan diskripsi yang kaya atas fenomena. Kualitatif mendorong pemahaman atas substansi dari suatu peristiwa. Dengan demikian, penelitian kualitatif tidak hanya untuk memenuhi keinginan peneliti untuk mendapatkan gambaran/penjelasan, tetapi juga membantu untuk mendapatkan penjelasan yang lebih dalam (Sofaer, 1999). Dengan demikian, dalam penelitian kualitatif, peneliti perlu membekali dirinya dengan pengetahuan yang memadai terkait permasalahan yang akan ditelitinya.

 

2.      Kuantitatif: Pengumpulan data melalui kuesioner untuk mengukur persepsi masyarakat tentang narkotika dan moralitas.

Metode penelian kuantaf adalah metode penelian yang berlandaskan pada filsafat posifisme, digunakan untuk meneli pada kondisi objek yang alamiyah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana penelian adalah

sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan teknik pengumpulan, gabungan, analisis data bersifat kualitaf, dan hasil penelian

kualitaf lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Penelitian

kuantitatif merupakan penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian- bagian dan fenomena serta kausalitas hubungan-menggunakan strategi

penelitian seperti eksperimen dan survei yang memerlukan data statistik


 

BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN

 

Narkoba atau narkotika atau zat zat psikotropika adalah obat obat seperti obat,kecemasn dan depresi masuk kedalam kategori psikotropika. Bahan adiktif yang tidk termasuk kedalam kategori psikotropika tapi bisa mengakibatkan kecanduan adalah,nikoyin,rokok,dan alkohol termasuk dalam kategori bahan adiktif. Untuk bahan adiktif ini statusnya adalah lrbih dikembalikan kepada instansi,untuk beberapa bahan adiktif bisa diperjual belikan tetpi ada aturan aturannya seperti yang tertera pada UUD 1945 no 35 tahun 2009.

Rata rata pengguna narkotika atau narkoba saat ini adalah pada usia 16-50 tahun dan yang paling banyak menggunakan narkotika atu narkoba adalah pada usia usia produktif yaitu pada usia 20-50 tahun pada data tahun 2022.

Jenis jenis dan golongan narkoba

 

Narkoba golongan 1 : narkoba yang paling bahaya karena hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangn ilmu atau penelitian. Contoh narkoba golongan antara lain: ganja,heroin,kokain,morfin,dan opium

Narkoba golongan 2 :narkoba yang memiliki gaya adiktif kuat tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh narkoba golongan 2: ptidin,benztidin,dan petametadol

Narkoba golongan 3 :narkoba yang memiliki daya adiktif ringan ,contohnya kodein dan turunanya.

Di indonesia telah terdeteksi kawasan bahaya kawasan narkoba yang sebanyak 1.844 dan daerah waspada sebanyak 6.847 kawasan.

Terdapat beberapa indikator pendukung kawasan rawan narkoba antaralain

 

1.      Banyaknya kawasan hiburan

2.      Tempat kos/hunian privasi tinggi

3.      Tingginya angka kemiskinan

4.      Kurangnya fasilitas yang memadai

5.      Rendahnya interaksi sosial masyarakat


A.     Faktor yang mempengaruhi seseorang mengonsumsi narkoba:

1.      Faktor teman dan pergaulan

Ketika seorang individu di dalam lingkup pertemanan yang hampir semua anggotanya mengonsumsi narkoba dan individu tersebut yang tidak mengonsumsi maka dianggap cupu (tidak keren atau gaul). Individu tersebut akan mengonsumsi narkoba untuk menuruti gengsi.

2.      Faktor orang tua

Seorang individu yang berada di keluarga yang keterlibatan dan ikatannya kurang. Sehingga seorang individu tersebut akan mencari pelampiasan ataupun kesenangan lewat narkoba.

3.      Gangguan psikologi

Individu yang mengalami masalah mental seperti stress, depresi, atau gangguan lainnya akan mencari pelampiasan rasa sakit yang dirasakan melalui narkoba. Akan tetapi, narkoba tersebut hanya akan memperparah jika individu tersebut sudah menjadi pecandu.

Untuk mendeteksi dini narkoba BNN menggunkan metode Deteksi dini narkoba yang merupkan upaya untuk mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu,salah satunya melalui pemeriksaan urin yang dilakukan pad tahun 2021 yng terdeteksi sebanyak 1.022 orang yang positif menggunakan narkotika salah satunya adalah Sumatera Utara sebanyak 237 orang dan yang paling sedikit terdeteki adalah daerah jawa timur yaitu sekitar 46 orang.

B.     Terdapat peran BNN dalam menanggulangi pencegahan pemakaian narkoba diantaranya:

1.      Penyuluhan

Melakukan pendampingan secara terus menerus yang dilakukan secara simetris dan terprogram untuk memperdayakan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.

 

2.      Pemberantarsan

Suatu usaha yang di lakukan untuk menghentikan penggunaan narkoba dengan cara,menindak tegas,dan melibatkan masyarakat untuk bekerja sama mencegah peredaran narkoba.


3.      Pencegahan

Pencegahan tersier :di tnjukkan pada korban narkoba atau bekaas korban karkoba. Sektor sektor masyarakat yang bisa membantu bekas korban narkoba untuk tidak menggunakan narkoba. Pencegahan primer :ditujukan pada anak anak dan generasi muda yang belum pernah menyalahgunakan narkoba. Semua sektor masyarakat yang berpotensi mwmbantu generasi muda untuk tidak menyalahgunakan narkoba.

4.      Menggunakan it.untuk mengawasi perkembangan narkoba di era digital

 

 

C.     Efek penggunaan narkoba adalah sebagai berikut :

1.      Menyebabkan penurunan ataupun perubahan dan kesadaran.

2.      Menghilangkan rasa

3.      Mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri

4.      Menimbulkan ketergantungan atau adiktif

 

D.     Dampak negatif penaggunaan narkoba

1.      Gangguan kesehatan fisik

2.      Gangguan kesehatan mental

3.      Hubungan sosial terganggu

4.      Depresi

 

E.     Ciri ciri pengguna narkoba 1.Menyendri/tidak mau bergaul 2.perubahan perilaku/emosi tidak tekendali 3.perubahan fisik

4. pola pikir sudah berubah

5. pola hidup sehat sudah berubah

 

F.      Tahap tahap rehabilitas pasien narkoba

 

Proses rehabilitas narkoba merupakan upaya untuk pemulihan dan pengenbalian kondisi para mantan penyalahgunaan narkoba kembali dalam keadaan sehat, baik sehat fisik, sehat psikologi, sehat soasial, dan sehat secara spiritual. Proses rehabilitasi ada 2 jenis yaitu ada rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan hasil asesmen pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan sedang dan ringa bisa dengan rawat jalan serta bisa selesai dalam waktu 3 bulan, sedangkan rawat inap bisa samapi 3-6 bulan apabila asesmen nya berat. Yang diterima dalam tahap rehabilitas


adalah,penerimaan,screening,pemeriksaan fisik,persutujuan membuat rencana terapi dan pasca rehab.

G.     Tahap rehabilitas medis

Pecandu diperiksa secara menyeluruh oleh dokter. Dokter memutuskan apakah pecandu harus menerima obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau,atau putus zat. Jenis obat dan intensitas gejala putus zat menentukan pemberian obat.

Dalam kasus ini,dokter membutuhkan kepekaan,pengalaman,dan keahlian untuk menemukan gejala kecanduan narkoba.

 

H.     Tahap rehabilitas nonmedis

Pecandu akan bergabung dengan program rehabilitasi. Di indonesia, telah dibangun pusat rehabiltasi. Beberapa di antaranya dibangun oleh BNN di Lido ( Kampus Unitra ), Baddoka ( Makassar ), dan Samarinda. Pecandu ditempat rehabilitasi ini mengikuti program komunitas pengobatan, 12 langkah (dua belas langkah, pendekatan, keagamaan, dan lain-lain ).

 

I.        Tahap Bina Lanjutan ( After Care )

Pecandu yang sedang dalam masa rehabilitas diberi tugas yang sesuai dengan minat bakat mereka masing-masing untuk menyelesaikan tugas sehari-hari mereka.

Mereka dapat kembali ke sekolah atau ke tempat kerja tetapi masih di bawah pengawasan agar tidak terjerumus lagi kedalam penggunan narkotika dan narkoba. Pecandu diberikan tahapan pada tingkat ini diwajibkan untuk mengisi aktivitas sehari- hari. Hal ini dilakukan supaya mereka masih bisa Kembali beraktivitas seperti

biasanya. Dokter juga akan secara teratur memantau dan menilai rehabilitasi pecandu di setiap tahap untuk memastikan apakah efek narkotika dan narkoba sudah hilang atau proses rehabilitasnya sudah berjalan dengan baik.

 

J.       .Dalam penanganan pecandu narkoba, di Indonesia terdapat beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan antara lain sebagai berikut:

·         Cold Turkey

Adalah ketika seorang pecandu narkoba atau zat adiktif langsung berhenti menggunakannya. Salah satu pendekatan tertua, penderita narkoba ditahan tanpa obat selama masa putus obat. Pecandu dibebaskan dann di masukan


kedalam sesi konseling (Rehabilitas non medis) setelah gejala putus obat hilang. Bebrapa panti rhabilitas telah menggunakan metode ini bersama dengan pendekatan keagamaan selama tahap detoksifikasi, tahap substitusi opioda hanya digunakan pada pasien yang ketrgantungan pada heorin.

·         Pecandu hardcore

yang telah menggunakan opioda suntikan selama bertahun-tahun, biasanya mengalami kekambuhan kronis yang membuat mereka perlu berulang kali terapi ketergantungan. Narkotika legal dapat menggantikan heroin yang merupakan narkoba ilegal. Bebrapa obat yang sering digunakan termasuk kodein bufrenophin. Metadon dan nalrekson dosis obat ini diberikan sesuai dengan kebutuhan pecandu dan secara bertahap dikurangi.

·         Theraputic cumunity

Pendekatan ini mulai digunakan di Amerika Serikat pada akir tahun 1950. Tujuan uutamanya adalah membantu pecandu kembali berintegrasi pada masyarakat dan menjalani kehidupan yang produktif kembali. Program self help tanpa narkoba adalah program TC. 9 komponen terdiri dari program partisipasi aktif feed back dari anggota,role modelling,format perubahan kolektif,pembagian norma dan nilai,sistem dan struktur,komunikasi terbuka,hubungan kelompok,dan penggunaan terminologi khusus. Aktifitas TC akan membantu pserta belajar menegnal diri mereka dalam lima bidang pengembangn kepribadian (manajemen perilaku,emosi dan psikologis,eintelektual dan spiritual,focasional,dan pendidikan,dan keterampilan untuk,menghindari penggunaan narkoba).

·         Metode 12 step

Jika seseorang ditemukan mabuk atau menyalahgunakan narkoba, pengadilan akan memberikan hukuman untuk mengikuti progam 12 langkah. Orang orang yang mengikuti progam ini dimotivasi untuk melalukan setaip hari,teks 12 langkah yang dikenal dengan Narcotics Anonymous (NA) di antaranya :

1.      Mengakui bahwa kita tidak berdaya terhadap adiksi yang sedang dialami,sehingga hidup kita menjadi tidak terkendali

2.      Tiba pada keyakinan bahwa kekuatan yang lebih besar dari kita sendiri dapat mengembalikan kondisi kepada kewarasan


3.      Membuat keputusan untuk mengalihkan niatan dan kehidupan, kepada kasih Tuhan sebagaimana kita memahami Tuhan

4.      Kita membuat inventaris moral diri sendiri secara penuh seluruh dan tanpa rasa gentar

5.      .Mengakui kepada Tuhan, kepada diri kita sendiri, serta kepada seorang manusia lainnya, setepat mungkin sifat dari kesalahan- kesalahan kita

6.      Kita menjadi siap secara penuh agar Tuhan menyingkirkan semua kecacatan karakter kita

7.      .Kita dengan rendah hati meminta kepadanya untuk menyingkirkan kelemahan-kelemahan kita

8.      Kita membuat daftar orang orang yang telah disakiti dan menyiapkan diri untuk menebusnya kepada mereka semua

9.      Menebus kesalahan kita secara langsung kepada orang-orang tersebut bila mana memungkinkan, kecuali bila melakukannya akan justru melukai mereka atau orang lain

10.  Secara terus menerus melakukan inventaris pribadi dan bilamana kita bersalah, segera mengakui kesalahan

11.  Melakukan pencarian melalui doa dan meditasi, untuk memperbaiki kontak sadar kita dengan Tuhan sebagaimana kita memahami Tuhan, berdoa hanya untuk mengetahui niatan Tuhan atas diri kita dan kekuatan untuk melaksanakannya

12.  Setelah memperoleh pencerahan spiritual sebagai akibat dari langkah- langkah ini, kita mencoba untuk membawa pesan ini kepada para pecandu, dan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam semua urusan keseharian kita.

 

K.     Berikut adalah sarat penyalahgunaan narkotika yang dapat direhabilitasi :

1.      Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium forensik.

2.      Tersangka tidak terlibat peredaran jaringan gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

3.      Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang jumlahnya melebihi satu hari


4.      Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan asesmen terpadu.

5.      Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari 2 kali

6.      Adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dan keluarga wali.

Berdasarkan pasal 55 UU Narkotika rehabilitas dapat dilakukan berdasarkan permohonan. Pasal 55 UU narkotika yang berbunyi ;

(1)  Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau

lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(2)  Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui

rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 

Suatu permohonan rehabilitas diawali dengan laporan oleh tersaangka atau keluarga ke lembaga rehabilitas medis dan rehabilitas sosial. Laporan permohonan rehabilitas juga dapat diajukan langsung ke Badan Narkotika Nasional.

Perlu diketahui seseorang yang melaaporkan dirinya sendiri ke pihak terkait bahwa dirinya terlibat atau telah menggunakan narkotika dan narkoba tidak akan terkena jeratan hukum dan akan di rehab, sebaliknya jika orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba dilaporkan maka akan terkena jeratan hukum.


BAB IV PENUTUP KESIMPULAN

 

Penyalahgunaan narkoba dan narkotika telah menjadi salahsatu masalah sosial yang sangat serius. berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan

Penyalahgunaan zat-zat tersebut berhubungan erat dengan factor psikososisal, ekonomi, serta lingkungan yang mendukung. penggunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu itu sendiri atau pemakai, nsmun juga berdampak ada keluarga, keerabat, masyarakat, bahkan

berdampak pada sebuah negara. Narkoba dan narkotika juga berdampak pada etika dan moral.

Banyak pengguna narkoba tidak memeiliki etika dan moral. Penggunaan narkoba dapat menurunkan nilai moral individu pengguna seringkali tidak bertanggung jawab, kurang memperhatikan kewajiban moral, dan mengabaikan peran mereka dalam keluarga maupun masyarakat. Perilaku seperti kebohongan, manipulasi, dan pelanggaran

terhadap hukum menjadi lebih sering terlihat pada pengguna narkoba. Kerusakan hubunan sosial dan keluarga, penyalahgunnaan narkotika dan narkoba seringkali menghancurkan

hubungan di antara keluarga Seorang pengguna narkoba cenderung kehilangan empati dan rasa tanggung jawab terhadap orang-orang terdekatnya. Narkoba dan narkotika juga dapat menurunkan tingkat kesadaran sosial, dari sisi etika narkoba dan narkotika menyebabka

seseorang merasa terlepas dari tanggung jawab sosial. ketika seseorang terlalu focus terhadap penggunaan narkotika atau narkoba mereka mengabaikan kewajiban moral terhadap

masyarakat, seperti membantu sesama, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, atau menjaga ketertiban umum.

Tantangan utama dalam mengatasi masalah ini adalah bagaimana

menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan upaya rehabilitasi yang mendukung pemulihan individu dari kecanduan. Oleh karena itu, strategi yang terintegrasi antara

kebijakan pemerintah, dukungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat sangat penting untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan narkoba secara efektif.


BAB V DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, K., Jannah, M., Aiman, U., & Suryadin. (2021). METODOLOGI PENELITIAN KUANTITATIF.

Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Aji, S. (2021). Penyalahgunaan Narkotika dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental dan Sosial.

Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Ali, A. M. (2011). Quality and qualitative studies: The case of validity, reliability, and generalizability.

Issues in Social and Environmental Accounting, 25-26.

Fadli, d. R. (2022, September 26). Ini Proses dan Tahapan Rehabilitasi pada Pecandu Narkoba.

Retrieved from halodoc.com: https://www.halodoc.com/artikel/ini-proses-dan-tahapan- rehabilitasi-pada-pecandu-narkoba?srsltid=AfmBOor1lStH_07TVHHdqkQ89-

rwRuC9_K2cN0pCJNjmLLh70jeTyneU

Hidayat, N. (2020). Peran Pendidikan Moral dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Alfabeta.

SIRENA. (2019, Mei 10). Tahap-Tahap Pemulihan Pecandu Narkoba. Retrieved from

https://rehabilitasi.bnn.go.id/: https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/news/read/267

Wahyuni, W. (2022, April 14). Syarat Penyalahguna Narkotika Boleh Direhabilitasi. Retrieved from https://www.hukumonline.com/: https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat- penyalahguna-narkotika-boleh-direhabilitasi-lt6257e4845b960/?page=2

Wibisono, A. (2019, Maret 06). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. Retrieved from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/memahami-metode-penelitian- kualitatif

Komentar